TEHERAN (IQNA) - Malaysia sebelumnya melarang penggunaan masjid ataupun surau sebagai tempat melakukan kempanye pemilihan umum ke-15 (GE15). Namun baru-baru ini, polisi Penang menyetujui 69 izin ceramah untuk pembicaraan politik GE15 di negara bagian.
Berita ID: 3477573 Tanggal penerbitan : 2022/11/08